BAB I PENDAHULUAN 1.1 Landasan Hukum Pelaksanaan PSG didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional, PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Keputusan Mendikbud No. 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan dan Keputusan Mendikbud No. 080/U/1993 tantenag Kurikulum SMK sebagai berikut : Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu pendidikan di sekolah dan pendidikan di luar sekolah. 1.2 Pendidikan Sistem Ganda (PSG) Pendidikan Sistem Ganda (PSG) atau mungkin lebih akrab dikenal dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional, yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional. Dim