BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Landasan Hukum
Pelaksanaan PSG didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional, PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Keputusan Mendikbud No. 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan dan Keputusan Mendikbud No. 080/U/1993 tantenag Kurikulum SMK sebagai berikut : Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu pendidikan di sekolah dan pendidikan di luar sekolah.
1.2 Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) atau mungkin lebih akrab dikenal dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional, yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional. Dimana keahlian profesional tersebut hanya dapat dibentuk melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan dikuasai kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri.
Pendidikan Sistem Ganda dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional dibidangnya. Melalui Pendidikan Sistem Ganda diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional tersebut. Dimana para siswa yang melaksanakan Pendidikan tersebut diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dan sekaligus mempelajari dunia industri.
Tanpa diadakannya Pendidikan Sistem Ganda ini kita tidak dapat langsung terjun ke dunia industri karena kita belum mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kerja. Selain itu perusahaan tidak dapat mengetahui mana tenaga kerja yang profesional dan mana tenaga kerja yang tidak profesional. Pendidikan Sistem Ganda memang harus dilaksanakan karena dapat menguntungkan semua pihak yang melaksanakannya.
1.3 Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) antara lain sebagai berikut.
1. Mengaktualisasikan model penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan Dunia Usaha atau Dunia Industri(DU/DI) yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program latihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DU/DI).
2. Membagi topik-topik pembelajaran dari Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan di sekolah (SMK) dan yang dapat dilaksanakan di Institusi Pasangan (DU/DI) sesuai dengan sumberdaya yang tersedia di masing-masing pihak.
3. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
4. Memberikan bekal etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja dalam menghadapi tuntutan pasar kerja global
BAB II
PROSES & HASIL BELAJAR DI DU/DI
2.1 Jenis – Jenis Kredit
Beberapa jenis kredit yang dipelajari dalam pelaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yaitu sebagai berikut.
a. Kredit Investasi
Kredit investasi merupakan jenis pinjaman ritel yang memiliki pengertian kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai barang modal/aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kenderaan, bangunan dan lain-lain.
b. Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja merupakan jenis pinjaman ritel yang dipakai untuk memmbiayai operasional kerja, termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, dan persediaan.
c. KUR (Kredit Usaha Rakyat)
KUR adalah kredit dengan plafon sampai dengan Rp. 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang kan mendapat penjaminan dari perusahaan penjamin.
d. KPR (Kerdit Kpemilikan Rumah)
KPR merupakan kredit konsumer yang bertujuan untuk membiayai kepemilikan rumah dengan bantuan dana dari bank. Kredit ini tidak sepenuhnya bisa diberikan oleh bank, artinya peminjam harus memiliki sebagian dana, (tidak 100% dibayai, hanya 70%).
e. KKB (Kredit Kendeeraan Bermotor)
KKB merupakan kredit pembiayaan kepemilikan kenderaan untuk digunakan sebagai keperluan pribadi dan tidak berhubungan dengan usaha tertentu.
2.2 Jenis-jenis Kegiatan di DU/DI
Salah satu tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yaitu dapat menambah dan mengembangkan potensi ilmu pengetahuan pada masing-masing siswa. Masing – masing DU/DI tentunya memliki perbedaaan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan. Dalam proses pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini, penulis ditempatkan di PT. BRI CABANG GORONTALO (Tbk). Ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, yaitu sebagai berikut :
1. Mengambil/Mengembalikan Berkas Nasabah
Pengambilan berkas nasabah dari ruang penyimpanan berkas dilakukan ketika diperlukan oleh nasabah, AO (Account Officer), dan bagian ADK (Administrasi Kredit). Nasabah membutuhkan berkas ini untuk meminta salinan/kopian sertipikat atau dokumen lainnya. Sedangkan AO membutuhkanya untuk pengecekan kembali kelengakapan berkas nasabah atau menanambahkan beberapa dokumen lainnya. Bagian ADK yang merupakan pusat penyimpanan berkas, membutuhkan berkas nasabah untuk perpanjangan kredit nasabah, suplesi kredit, roya pasang, dll. Apabila berkas nasabah tidak dibutuhkan lagi, maka akan dikembalikan ke document storage (tempat penyimpanan berkas).
2. Memasukkan polis asuransi ke dalam berkas nasabah
Polis asuransi dibutuhkan sebagai jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan dalam polis asuransi. Polis yang sudah diterima dari pihak asuransi akan dimasukkan kedalam berkas nasabah atau disimpan di tempat penyimpanan tersendiri agar polis asuransi ini tersimpan dengan aman. Beberapa perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BRI yaitu BRINS (BRI Insurance) ASWATA (Asuransi Wahana Tata), Jasa Raharja, Ramayana, dll.
3 3. Mengisi Register
a. Register Peminjaman Berkas I
Register peminjaman berkas merupakan salah satu register yang sering digunakan oleh bagian ADK. Register ini berguna untuk memonitoring kegiatan peminjaman berkas khususnya berkas satu. Sehingga, jika ada masalah dalam pencarian berkas yang tidak ditemukan bisa dilihat di register apakah terjadi kegiatan peminjaman berkas terkait dengan berkas yang diperlukan.
b. Register Pengawasan Notaris
Pengisian register ini bertujuan untuk pengawasan terhadap SHM (Sertipikat Hak Milik) dan SHT (Sertipikat Hak Tanggungan). Sehingga SHM & SHT nasabah bisa dimonitoring dengan baik oleh pihak bank.
c. Register SPH (Surat Pengakuan Hutang)
Surat Pengakuan Utang adalah surat berharga yang diterbitkan untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik debitur bagi kepentingan kreditur. Setelah surat ini terbit atau telah dibuat perlu dilakukan pengisian di register SPH, yang berisi tentang nama debitur, plafond, jenis kredit, jangka waktu, dll.
d. Register PTK (Putusan Kredit)
Putusan kredit berisi kelayakan debitur untuk menerima kredit. Sebelum menerima pinjaman, debitur harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak bank. Setelah ditetapkan layak untuk menerima pinjaman barulah putusan kredit ini diterbitkan. Pengisian PTK di register bertujuan untuk memberi nomor di PTK, sehingga PTK ini bisa terurut dengan baik.
e. Register Komisi Asuransi
Komisi asuransi merupakan biaya tambahan karena mendapat pelayanan asuransi dari pihak asuransi. Komisi berbeda dengan premi, premi merupakan biaya untuk asuransinya, sedangkan komisi merupakan biaya pelayanan/pengurusan asuransi. Nilai nominal komisi lebih kecil dari nilai nominal premi.
f. Register Bank Garansi
Bank garansi merupakan penerbitan sebuah jaminan untuk membantu pihak yang dijamin apabila tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Ada 3 pihak yang terlibat dalam proses ini yaitu pihak Bank, pihak yang dijamin dan terjamin. Penerbitan bank garansi ini akan dicatat kedalam register. Register ini berisi nama yang dijamin, masa berlaku, jumlah, dll.
4. Mengarsip
a. Tanda Terima Polis Asuransi (Policy Insurance)
Tanda terima polis asuransi diarsip ketika terjadi kegiatan penerimaan polis asuransi yang telah dibuat dari pihak asuransi untuk pihak bank. Sehingga untuk memudahkan pengecekan polis asuransi bisa melihat arsip tanda terima polis, apakah sudah diterima atau belum.
b. Pengantar Roya
Pengantar roya merupakan surat yang diterbitkan pihak bank untuk diberikan ke nasabah terkait dengan pelapasan ikatan hak tanggungan. Kemudian nasabah akan membawa surat ini bersamaan dengan sertipikat ke BPN (Badan Pertanahan) untuk dilayani pengurusan roya berikutnya.
c. Surat
Surat yang diarsip yaitu surat yang telah dibuat oleh bagian ADK untuk dikirimkan ke pihak lain dan yang diterima. Kegiatan mengarsip surat ini dilakukan secara sistematis, sehingga pada saat diperlukan dapat ditemukan kembali secara tepat dan cepat.
d. Bukti Kas/Pembukuan (Over Booking)
Bukti Kas/Pembukuan yang sudah divalidasi oleh teller akan kembali pada bagian yang membuat pembukuan tersebut. Agar pembukuan ini bisa tersimpan dengan baik perlu dilakukan pengarsipan, sehingga apabila dibutuhkan kembali untuk kelengkapan berkas nasabah bisa dicari/diambil di arsip bukti kas.
e. Dokumen-dokumen Notaris
Dokumen-dokumen yang diarsip ini berkaitan dengan kegiatan notaris dengan pihak bank ataupun nasabah. Dokumen-dokumen ini bisa juga berkaitan dengan notaries sendiri, artinya tidak ada kegiatan langsung antara notaris dengan nasabah. Misalnya bukti pembukuan penyetoran notaris itu sendiri akan diarsipkan dengan dokumen-dokumen yang terkait dengan notaries.
f. Permohonan Asuransi
Permohonan asuransi berkaitan dengan permintaan pelayan asuransi nasabah. Pemberi kredit akan memberikan tawaran pengadaan asuransi dengan perusahaan yang sudah ditentukan untuk pelayanan asuransi ini. Pihak-pihak asuransi yang bekerja sama dengan pihak bank menggunakan metode Bancassurance. Bancassurance yaitu metode pemasaran pihak asuransi dengan memanfaatkan pihak bank sebagai perantara dengan nasbah. Jika nasabah menginginkan pengadaan asuransi, maka pihak pemberi kredit akan mengurus pelayanan asuransi dan menerbitkan pemrohonan asuransi. Permohonan asuransi inilah yang diarsip.
5. Membuat Pembukuan UM06/Over Booking
Membuat sebuah pembukuan merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh setiap perusahaan, khususnya BRI. Pada kegiatan ini penulis membuat pembukuan dengan kode bukti kas UM06 dan keterangan pembukuan yaitu pemindahbukuan dari rekening simpanan ke rekening pinjaman untuk pembayaran angsuran. Beberapa point yang diinput dalam membuat pembukuan yaitu nama, nomor rekening simpanan dan pinjaman, keterangan, jumlah dan tanggal pembukuan.
Akad kredit adalah rangkaian dari proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dimana setelah melalui proses pemeriksaan dokumen-dukemen persyaratan kredit yang anda serahkan sebelumnya, setelah itu dilakukan analisis resiko kredit dan survey penilaian properti yang menjadi agunan/jaminan telah di nilai dan memenuhi syarat dan ketentuan pihak pemberi dana kredit.
Di dalam akad kredit pihak pemberi dana kredit akan menjelaskan kepada debitur tentang jangka waktu KPR, besarnya angsuran kredit perbulan, sistem suku bunga, cara pelunasan kredit dengan cepat, hal-hal yang dilakukan bila debitur menunggak membayar angsuran, dsb dan disaksikan oleh pihak notaris yang sudah ditentukan.
Pengambilan gambar pada saat proses akad kredit merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan karena hasil dari pemotretan akan dijadikan sebagai dokumentasi serta untuk kelengkapan berkas kredit. Setelah pemotretan, hasilnya akan dicetak dengan ukuran yang sudah ditentukan.
7. Scan Dokumen
Scan dokumen dilakukan apabila ingin mengirim sebuah soft file. Dengan melakukan kegiatan ini, file yang sebelumnya masih dalam bentuk fisik akan menjadi sebuah soft file yang siap dikirim atau digunakan dalam system computer. Pada saat melakukan kegiatan ini, penulis harus pergi ke ruang IT, karena di ruang ini sudah tersedia mesin khusus scan foto/dokumen.
8. Menginput Info Lelang
Lelang terjadi apabila debitur/nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya atas suatu pinjaman. Untuk memasarkan/mempormosikan asset yang akan dilelang, informasi-informasi yang berkaitan dengan asset akan diinput di website info lelang BRI (Portal). Penulis memasukkan user dan password untuk masuk di portal BRI, kemudian menambahkan asset baru dan menginput info-info yang terkait dengan asset. Beberapa informasi yang perlu diinput yaitu nama debitur, no.rek, jenis sertipikat, alamat, luas tanah/bangunan, akses, alamat, listrik, foto, dll.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bermanfaat dalam pengembangan potensi ilmu penulis. Penulis bisa megetahui jenis-jenis kegiatan sehari-hari di lokasi PKL. Banyak perbedaan teori/materi yang ada di sekolah dengan yang ada di lokasi PKL. Misalnya format jurnal yang sebelumnya kolom debit dan kredit berisi nominal, sedangkan format jurnal yang digunakan di lokasi PKL kolom debit berisi keterangan transakasi (tidak berisi nominal) dan kolom kredit berisi nominal. Karena perusahaan sudah menggunakan system computer, kegiatan posting buku besar sudah ditiadakan lagi. Penulis sempat membuat pembukuan terkait dengan angsuran pinjaman sebagaimana yang dijelaskan di Bab II. Terima kasih atas bimbingan instruktur yang selalu sharing mengenai ilmu/pengetahuan baik yang berkaitan dengan kompetensi keahlian maupun yang tidak berkaitan dengan kompetensi keahlian. Terima kasih juga kepada staf karyawan yang memberikan masukkan ataupun penjelasan berupa teori dan praktiknya.
3.2 Saran
a. Saran untuk sekolah
Penulis mengaharapkan agar pihak sekolah dapat mengukur kemampuan siswa dalam menempatkan lokasi PKL, agar dasar-dasar yang sudah diperoleh di sekolah bisa diterapkan dan dikembangkan dengan mudah di lokasi PKL. Karena berdasarkan pengalaman, penulis merasa sedikit sulit menerima atau mempelajari ilmu-ilmu yang ada di lokasi PKL sebab dasar yang diperoleh di sekolah sedikit berbeda dengan yang ada di lokasi PKL, tetapi ada juga sebagian yang sesuai dengan kompetensi dasar. Saran lainnya yaitu pembimbing harus fully monitoring kegiatan PKL, artinya pembimbing tidak sekedar berkunjung saja tetapi juga harus menyampaikan informasi-informasi yang perlu disampaikan agar siswa mengetahui informasi-informasi.
b. Saran untuk DU/DI
Untuk DU/DI, saya mengharapkan agar kegiatan pembimbingan bisa dilakukan secara total, artinya pembimbingan bukan sekedar teori/praktik saja, harusnya kedua hal tersebut bisa beriringan. Semoga di masa yang akan datang PT. BRI Cabang Gorontalo bisa menerima peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) khususnya SMK Negeri 1 Gorontalo dan bisa meningkatkan proses pembimbingan terhadap peserta PKL dalam mengembangkan potensi ilmu siswa.
LAMPIRAN
L.1 Sejarah BRI
Awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau “Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto”, suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI. Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan ublic dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai saat ini. Begitu banyak manfaat yang dapat diperoleh oleh masyarakat Indonesia dari hadirnya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
L.2 Visi dan Misi BRI
a. Visi BRI
Menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah.
b. Misi BRI
- Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
- Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan teknologi informasi yang handal dengan melaksanakan manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) yang sangat baik.
- Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.
Download Contoh Cover Laporan : https://www.mediafire.com/?txecqwqr6ncw2km
Komentar
Posting Komentar